Heriyanto Anak Dari
Direktur Perumda Benuotaka (Tahun 2019 s/d 2022)
- Vonis akhir
- 1 tahun 4 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,1 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Mei 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 4 bulan, putusan pertama Desember 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr (2024-12-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,1 miliar
1 tahun 4 bulan penjara (PN Tipikor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 Desember 2024 | PN Tipikor SamarindaNomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr Menyatakan Terdakwa HERIYANTO, ST anak dari LAMBERTUS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?Secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa HERIYANTO, ST anak dari LAMBERTUS dari dakwaan primair ; Menyatakan Terdakwa HERIYANTO, ST anak dari LAMBERTUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?Secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERIYANTO, ST anak dari LAMBERTUS dengan pidana penjara selama… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 4 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 1,1 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr Mahkamah Agung, 17 Des 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir