Herian Muliadi bin Naziran
Wiraswasta (Sekretaris Desa Padang Genting)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 25 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Mei 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Maret 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bgl (2023-03-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 25 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bgl)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Maret 2023 | PN Tipikor BengkuluNomor 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bgl MENGADILI : Menyatakan Terdakwa HERIAN MULIADI BIN NAZIRAN Alm dengan identitas sebagaimana tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didalam Surat Dakwaan Primer Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa HERIAN MULIADI BIN NAZIRAN oleh karena itu dari Surat Dakwaan Primer Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa HERIAN MULIADI BIN NAZIRAN dengan identitas sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didalam Surat… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 25 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bgl Mahkamah Agung, 20 Mar 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir