Heri Achmadi
Kepala Desa Trosobo
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 67,2 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Agustus 2025, putusan terakhir Februari 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 73/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY (2025-10-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 67,2 juta
3 tahun penjara (Banding 73/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor26 Agustus 2025 | PN Tipikor SurabayaNomor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa Heri Achmadi , S.H. , dengan identitas tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana disebut dalam dakwaan Kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 67,2 juta |
| Banding8 Oktober 2025 | PT SurabayaNomor 73/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby tanggal 26 Agustus 2025 atas nama terdakwa Heri Achmadi, S.H. yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai status hukum beberapa barang bukti, yang selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan terdakwa Heri Achmadi, S.H., dengan identitas tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana disebut dalam dakwaan kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 67,2 juta |
| Kasasi MA25 Februari 2026 | Mahkamah AgungNomor 1718 K/PID.SUS/2026 TOLAK KASASI PU DENGAN PERBAIKAN KUALIFIKASI DENDA MENJADI PIDANA DENDA Rp. 150.000.000 ( SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) SUBSIDAIR 70 HARI (MENGACU PASAL 606 AYAT KUHP) Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Denda Rp 150 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby Mahkamah Agung, 26 Agu 2025
- Putusan Banding Nomor 73/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Mahkamah Agung, 8 Okt 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 1718 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 25 Feb 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi