Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Jawa Timur

Heri Achmadi

Kepala Desa Trosobo

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 67,2 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Agustus 2025, putusan terakhir Februari 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 73/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY (2025-10-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 67,2 juta

3 tahun penjara (Banding 73/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor26 Agustus 2025 PN Tipikor SurabayaNomor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa Heri Achmadi , S.H. , dengan identitas tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana disebut dalam dakwaan Kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 67,2 juta
Banding8 Oktober 2025 PT SurabayaNomor 73/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby tanggal 26 Agustus 2025 atas nama terdakwa Heri Achmadi, S.H. yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai status hukum beberapa barang bukti, yang selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan terdakwa Heri Achmadi, S.H., dengan identitas tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana disebut dalam dakwaan kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 67,2 juta
Kasasi MA25 Februari 2026 Mahkamah AgungNomor 1718 K/PID.SUS/2026 TOLAK KASASI PU DENGAN PERBAIKAN KUALIFIKASI DENDA MENJADI PIDANA DENDA Rp. 150.000.000 ( SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) SUBSIDAIR 70 HARI (MENGACU PASAL 606 AYAT KUHP) Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana Denda Rp 150 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdul Suyono

    Pemerasan calon perangkat desa

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Sumarjiono

    Pemerasan calon perangkat desa di Pati

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru