Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Kalimantan Barat

Hendy Maliki Kusuma Putra

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 23,7 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Pontianak (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pontianak Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk (2021-09-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 23,7 miliar

1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Pontianak (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor6 September 2021 PN Tipikor PontianakNomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk --------------------------------------------- MENGADILI --------------------------------------------- Menyatakan Terdakwa HENDY MALIKI KUSUMA PUTRA, ST., MT., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum ; Membebaskan Terdakwa HENDY MALIKI KUSUMA PUTRA, ST., MT dari dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum tersebut; Menyatakan Terdakwa HENDY MALIKI KUSUMA PUTRA, ST., MT, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI? secara bersama-sama sebagaimana dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 5 miliar Uang pengganti Rp 23,7 miliar

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Pontianak (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pontianak Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk (2021-09-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Pontianak (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor6 September 2021 PN Tipikor PontianakNomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk --------------------------------------------- MENGADILI --------------------------------------------- Menyatakan Terdakwa HENDY MALIKI KUSUMA PUTRA, ST., MT., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum ; Membebaskan Terdakwa HENDY MALIKI KUSUMA PUTRA, ST., MT dari dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum tersebut; Menyatakan Terdakwa HENDY MALIKI KUSUMA PUTRA, ST., MT, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI? secara bersama-sama sebagaimana dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 5 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru