Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Nusa Tenggara Timur

Hendro Ndolu

Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Balai Prasarana

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Kupang (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg (2026-05-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

3 tahun penjara (PN Tipikor 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Kupang (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 Mei 2026 PN Tipikor KupangNomor 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg Menyatakan Terdakwa Hendro Ndolu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendro Ndolu oleh karena itu berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 120 (seratus dua puluh) hari; Addendum I Pemberian Kesempatan Denda Keterlambatan (Kontrak) Nomor :… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 350 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Kupang (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg (2026-05-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

3 tahun penjara (PN Tipikor 71/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Kupang (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 Mei 2026 PN Tipikor KupangNomor 71/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg Menyatakan Terdakwa Hendro Ndolu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Surat Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendro Ndolu oleh karena itu berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 120 (seratus dua puluh) hari; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 350 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru