ASN/Pejabat · Nusa Tenggara Timur
Hendro Ndolu
Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Balai Prasarana
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Kupang (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg (2026-05-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (PN Tipikor 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Mei 2026 | PN Tipikor KupangNomor 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg Menyatakan Terdakwa Hendro Ndolu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendro Ndolu oleh karena itu berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 120 (seratus dua puluh) hari; Addendum I Pemberian Kesempatan Denda Keterlambatan (Kontrak) Nomor :… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 350 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Kupang (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg (2026-05-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (PN Tipikor 71/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Mei 2026 | PN Tipikor KupangNomor 71/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg Menyatakan Terdakwa Hendro Ndolu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Surat Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendro Ndolu oleh karena itu berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 120 (seratus dua puluh) hari; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 350 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg Mahkamah Agung, 5 Mei 2026
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg Mahkamah Agung, 5 Mei 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir