Hendrikson Anak Dari Yahya.t
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 5,3 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Pontianak (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pontianak Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PT PTK (2022-04-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 5,3 miliar
7 tahun penjara (Banding 4/Pid.Sus-TPK/2022/PT PTK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 Maret 2022 | PN Tipikor PontianakNomor 76/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk T tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum ; Membebaskan Terdakwa HENDRIKSON anak dari YAHYA. T telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan T indak P idana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 300 juta |
| Banding26 April 2022 | PT PontianakNomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PT PTK Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, Nomor 76/Pid.Sus TPK/2021/PN Ptk, tanggal 17 Maret 2022, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut; Menyatakan Terdakwa HENDRIKSON Anak dari YAHYA T tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum ; 2, Membebaskan terdakwa HENDRIKSON anak dari YAHYA T dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 5,3 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 76/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk Mahkamah Agung, 17 Mar 2022
- Putusan Banding Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PT PTK Mahkamah Agung, 26 Apr 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir