Hendrick Raharjo
Karyawan Swasta (Direktur Utama PT. Mitra Visioner Pratama Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn (2025-10-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 642 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Oktober 2025 | PN Tipikor MedanNomor 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn Menyatakan Terdakwa HENDRICK RAHARJO tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primeir Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa HENDRICK RAHARJO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 642 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn (2025-10-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,4 miliar
1 tahun penjara (PN Tipikor 88/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Oktober 2025 | PN Tipikor MedanNomor 88/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn MENGADILI: Menyatakan Terdakwa HENDRICK RAHARJO tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primeir Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa HENDRICK RAHARJO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 1,4 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn Mahkamah Agung, 27 Okt 2025
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn Mahkamah Agung, 27 Okt 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir