Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sumatera Barat

Hendra Gusmedi bin Ahmad Syaf St. Johan

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Juni 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun, putusan pertama Juni 2024, putusan terakhir Mei 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Padang (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 3093 K/PID.SUS/2025 (2025-05-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun penjara (Kasasi 3093 K/PID.SUS/2025)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Padang (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor26 Juni 2024 PN Tipikor PadangNomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa HENDRA GUSMEDI, S.P.,M.Pd Bin AHMAD SYAF ST JOHAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala Dakwaan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Bebas/lepas
Kasasi MA7 Mei 2025 Mahkamah AgungNomor 3093 K/PID.SUS/2025 Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, batal JF, mengadili sendiri, Tidak Terbukti dakwaan Primair membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair. Terbukti Dakwaan Subsidair, pidana penjara 1 tahun, denda 50 juta subsidair kurungan 1 bulan, Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru