Hendra Adiwangsa
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 36/PID.TPK/2023/PT BDG (2023-10-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (Banding 36/PID.TPK/2023/PT BDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor13 Juli 2023 | PN Tipikor BandungNomor 111/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg Menyatakan Terdakwa HENDRA ADIWANGSA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan pembantuan tindak pidana korupsi secara berlanjut? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
| Banding5 Oktober 2023 | PT BandungNomor 36/PID.TPK/2023/PT BDG Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus Nomor 111/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg, tanggal 13 Juli 2023 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan (straafmaat), sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa HENDRA ADIWANGSA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan pembantuan tindak pidana korupsi secara berlanjut? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 111/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg Mahkamah Agung, 13 Jul 2023
- Putusan Banding Nomor 36/PID.TPK/2023/PT BDG Mahkamah Agung, 5 Okt 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir