Hasanudin Mokodompit
Kepala Desa Bakan
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 4,4 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Agustus 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Desember 2025, putusan terakhir Mei 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 6095 K/PID.SUS/2026 (2026-05-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 4,4 miliar
8 tahun penjara (Kasasi 6095 K/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 Desember 2025 | PN Tipikor ManadoNomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa HASANUDIN MOKODOMPIT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HASANUDIN MOKODOMPIT dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan Pidana Denda sejumlah Rp300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) Bulan kurungan; Menghukum Terdakwa HASANUDIN MOKODOMPIT untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp4.395.000.000. (empat milyar tiga ratus sembilan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun 6 bulan Denda Rp 30 miliar Uang pengganti Rp 4,4 miliar |
| Kasasi MA13 Mei 2026 | Mahkamah AgungNomor 6095 K/PID.SUS/2026 - Tolak Kasasi Terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang harus dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan kasasi diberitahukan kepada Terdakwa, apabila denda tersebut tidak dibayar maka harta kekayaan Terdakwa disita selanjutnya dilelang untuk pemenuhan pidana denda tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta kekayaan untuk dilelang diganti dengan Terdakwa menjalani pidana penjara selama 100 (seratus) hari.- Uang pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 4,4 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd Mahkamah Agung, 8 Des 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 6095 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 13 Mei 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi