Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Sulawesi Utara

Harmer Lahope

Kaur Keuangan Desa Paputungan (sejak tanggal 1 Juli 2019 sampai dengan sekarang)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 23,6 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 2442 K/PID.SUS/2026 (2026-03-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 23,6 juta

2 tahun penjara (Kasasi 2442 K/PID.SUS/2026)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor3 September 2025 PN Tipikor ManadoNomor 14/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd MENGADILI: Menyatakan Terdakwa HARMER LAHOPE, SIP., tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan PRIMAIR; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan PRIMAIR Penuntut Umum tersebut; Menyatakan Terdakwa HARMER LAHOPE, SIP., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersam-sama sebagaimana dakwaan SUBSIDAIR; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Pidana Denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 26,6 juta
Banding29 Oktober 2025 PT ManadoNomor 13/PID.SUS-TPK/2025/PT MND Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd tanggal 3 September 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai besaran uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan terdakwa HARMER LAHOPE, SIP. tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan PRIMAIR. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan PRIMAIR Penuntut Umum tersebut. Menyatakan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 23,6 juta
Kasasi MA4 Maret 2026 Mahkamah AgungNomor 2442 K/PID.SUS/2026 Tolak Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pidana khusus terhadap pidana denda selengkapnya menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang harus dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan kasasi diberitahukan kepada Terdakwa, apabila denda tersebut tidak dibayar maka harta kekayaan Terdakwa disita selanjutnya dilelang untuk pemenuhan pidana denda tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta kekayaan untuk dilelang diganti dengan Terdakwa menjalani pidana penjara selama… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 30 juta Uang pengganti Rp 23,6 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdul Suyono

    Pemerasan calon perangkat desa

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Sumarjiono

    Pemerasan calon perangkat desa di Pati

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru