Hari bin Amin
Kepala Desa Jambean, Kecamatan Kras
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 3,2 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar September 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Mei 2024, putusan terakhir Desember 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 8187 K/PID.SUS/2024 (2024-12-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 3,2 miliar
6 tahun penjara (Kasasi 8187 K/PID.SUS/2024)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 Mei 2024 | PN Tipikor SurabayaNomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby HARI BIN AMIN tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair; HARI BIN AMIN tersebut di atas , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 3,2 miliar |
| Kasasi MA9 Desember 2024 | Mahkamah AgungNomor 8187 K/PID.SUS/2024 Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.Pidana penjara 6 (enam) tahun, denda Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.UP Rp3.229.500.000,00 (tiga miliar dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dikompensasikan dengan BB tanah 350 m2, subsidair 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan penjara. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby Mahkamah Agung, 17 Mei 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 8187 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 9 Des 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi