ASN/Pejabat · Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara
Hardy Piarame Barao
PNS selaku Ketua Tim Pendiri Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 2 Beo
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- Rp 335 juta
- Uang pengganti
- Rp 335 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar April 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Agustus 2021, putusan terakhir November 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi dana bantuan sosial pembangunan USB SMA Negeri 2 Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud (2013-2014)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Manado Nomor 6/PID.TPK/2021/PT MND (2021-11-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 335 juta Uang pengganti: Rp 239 juta
4 tahun penjara (Banding 6/PID.TPK/2021/PT MND)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 Agustus 2021 | PN Tipikor ManadoNomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnd MENGADILI: Menyatakan Terdakwa HARDY PIARAME BARAO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa HARDY PIARAME BARAO, oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa HARDY PIARAME BARAO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 239 juta |
| Banding11 November 2021 | PT ManadoNomor 6/PID.TPK/2021/PT MND Mnd. tanggal 24 Agustus 2021 yang dimintakan banding M E N G A D I L IS E N D I R I Menyatakan terdakwa HARDY PIARAME BARAO Alias HARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana dalam dakwaan Primair. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa HARDY PIARAME BARAO Alias HARDI tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 335 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnd Mahkamah Agung, 24 Agu 2021
- Putusan Banding Nomor 6/PID.TPK/2021/PT MND Mahkamah Agung, 11 Nov 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir