Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara

Hardy Piarame Barao

PNS selaku Ketua Tim Pendiri Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 2 Beo

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
Rp 335 juta
Uang pengganti
Rp 335 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar April 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Agustus 2021, putusan terakhir November 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi dana bantuan sosial pembangunan USB SMA Negeri 2 Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud (2013-2014)

2013-2014 · bantuan sosial/hibah · penyalahgunaan anggaran

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Manado Nomor 6/PID.TPK/2021/PT MND (2021-11-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 335 juta Uang pengganti: Rp 239 juta

4 tahun penjara (Banding 6/PID.TPK/2021/PT MND)
Putusan perkara Korupsi dana bantuan sosial pembangunan USB SMA Negeri 2 Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud (2013-2014)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor24 Agustus 2021 PN Tipikor ManadoNomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnd MENGADILI: Menyatakan Terdakwa HARDY PIARAME BARAO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa HARDY PIARAME BARAO, oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa HARDY PIARAME BARAO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 239 juta
Banding11 November 2021 PT ManadoNomor 6/PID.TPK/2021/PT MND Mnd. tanggal 24 Agustus 2021 yang dimintakan banding M E N G A D I L IS E N D I R I Menyatakan terdakwa HARDY PIARAME BARAO Alias HARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana dalam dakwaan Primair. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa HARDY PIARAME BARAO Alias HARDI tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 335 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru