Hardianto Ambarak
Pegawai Negeri Sipil (PNS), (Kasubag Program dan Data KPU Kabupaten Pulau Taliabu)
- Vonis akhir
- 1 tahun 8 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 145 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Maret 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 8 bulan, putusan pertama Mei 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Ternate (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ternate Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte (2022-05-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 145 juta
1 tahun 8 bulan penjara (PN Tipikor 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 Mei 2022 | PN Tipikor TernateNomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte Menyatakan Terdakwa HARDIANTO AMBARAK Alias ANTA Bin DJUNAIDI AMBARAK tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ; Membebaskan oleh karena itu terdakwa HARDIANTO AMBARAK Alias ANTA Bin DJUNAIDI AMBARAK dari dakwaan Primair ; Menyatakan Terdakwa HARDIANTO AMBARAK Alias ANTA Bin DJUNAIDI AMBARAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Turut serta melakukan K orupsi ? ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 8 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 145 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte Mahkamah Agung, 30 Mei 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir