ASN/Pejabat · Sumatera Selatan
Harbal Fijar
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Dinas
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 126 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar April 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Januari 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg (2025-01-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 126 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 Januari 2025 | PN Tipikor PalembangNomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg Munein tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp126.000.000,00 (seratus dua puluh enam juta rupiah), dengan ketentuan uang sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 126 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg Mahkamah Agung, 16 Jan 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir