Daftar Koruptor Cari nama

Swasta · Kejaksaan

Hanawijaya

Direktur Bisnis Ritel dan Unit Usaha Syariah

Vonis akhir
13 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2026)

Kejaksaan

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg (2026-09-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

6 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 39/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor18 September 2026 PN Tipikor SemarangNomor 39/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg Hanawijaya tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar paling lama dalam waktu 01 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun 6 bulan Denda Rp 500 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2026)

Kejaksaan

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg (2026-09-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

6 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 39/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor18 September 2026 PN Tipikor SemarangNomor 39/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg Hanawijaya tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar paling lama dalam waktu 01 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun 6 bulan Denda Rp 500 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    Aan Gunawan Wibisono

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2026)

    Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi

    Koreksi & hak jawab

    Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

    Kirim koreksi dengan sumber