Lainnya · Kejaksaan
Hakiki Yusani bin Haiban Efendi
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg (2026-10-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 45/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 Oktober 2026 | PN Tipikor SemarangNomor 45/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa HAKIKI YUSANI Bin HAIBAN EFENDI , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HAKIKI YUSANI Bin HAIBAN EFENDI, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) hari; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 10 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg Mahkamah Agung, 8 Okt 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Ansori S.Pd.I bin Humaidi
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2026)
Vonis 1 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Aan Gunawan Wibisono
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi