Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Kalimantan Tengah

Hadi Saputra

Kepala Desa Lebo periode 2017 sampai

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 816 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palangkaraya Nomor 1/PID.SUS-TPK/2023/PT PLK (2023-01-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 816 juta

4 tahun penjara (Banding 1/PID.SUS-TPK/2023/PT PLK)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor12 Desember 2022 PN Tipikor PalangkarayaNomor 32/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk MENGADILI Menyatakan Terdakwa Hadi Saputra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Hadi Saputra dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Hadi Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hadi Saputra dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 816 juta
Banding16 Januari 2023 PT PalangkarayaNomor 1/PID.SUS-TPK/2023/PT PLK Sus-TPK/2022/PN.Plk tanggal 12 Desember 2022 yang dimintakan banding, sepanjang mengenai pidana yang dijatuhkan; lamanya kurungan pengganti denda; lamanya pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti dan menambah perintah agar masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan serta perintah supaya Terdakwa tetap dalam tahanan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hadi Saputra dengan pidana penjara selama 4 ( empat) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 816 juta
Kasasi MA16 Juni 2023 Mahkamah AgungNomor 2109 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdul Suyono

    Pemerasan calon perangkat desa

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Sumarjiono

    Pemerasan calon perangkat desa di Pati

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru