Hadi Saputra
Kepala Desa Lebo periode 2017 sampai
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 816 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palangkaraya Nomor 1/PID.SUS-TPK/2023/PT PLK (2023-01-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 816 juta
4 tahun penjara (Banding 1/PID.SUS-TPK/2023/PT PLK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 Desember 2022 | PN Tipikor PalangkarayaNomor 32/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk MENGADILI Menyatakan Terdakwa Hadi Saputra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Hadi Saputra dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Hadi Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hadi Saputra dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 816 juta |
| Banding16 Januari 2023 | PT PalangkarayaNomor 1/PID.SUS-TPK/2023/PT PLK Sus-TPK/2022/PN.Plk tanggal 12 Desember 2022 yang dimintakan banding, sepanjang mengenai pidana yang dijatuhkan; lamanya kurungan pengganti denda; lamanya pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti dan menambah perintah agar masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan serta perintah supaya Terdakwa tetap dalam tahanan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hadi Saputra dengan pidana penjara selama 4 ( empat) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 816 juta |
| Kasasi MA16 Juni 2023 | Mahkamah AgungNomor 2109 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk Mahkamah Agung, 12 Des 2022
- Putusan Banding Nomor 1/PID.SUS-TPK/2023/PT PLK Mahkamah Agung, 16 Jan 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 2109 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 16 Jun 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi