Habibullah bin Abdullah
Kepala Desa
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 494 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Serang Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg (2022-04-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 494 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 April 2022 | PN Tipikor SerangNomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg Menyatakan Terdakwa HABIBULLAH BIN ABDULLAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Pertama Primair; Membebaskan Terdakwa karenanya dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa HABIBULLAH BIN ABDULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HABIBULLAH BIN ABDULLAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 494 juta |
| Banding31 Mei 2022 | PT BantenNomor 10/PID.SUS-TPK/2022/PT BTN Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 19 April 2022 Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg yang dimintakan banding; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA7 November 2022 | Mahkamah AgungNomor 5511 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg Mahkamah Agung, 19 Apr 2022
- Putusan Banding Nomor 10/PID.SUS-TPK/2022/PT BTN Mahkamah Agung, 31 Mei 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 5511 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 7 Nov 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi