ASN/Pejabat · Kejaksaan
Guppiansyah bin H. Muhammad Rusli
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Vonis akhir
- 1 tahun 4 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 60 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr (2026-09-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 60 juta
1 tahun 4 bulan penjara (PN Tipikor 30/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 September 2026 | PN Tipikor SamarindaNomor 30/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr Muhammad Rusli tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi yang dilakukan secara bersama-sama ? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Guppiansyah, S.P. Muhammad Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi yang dilakukan secara bersama-sama ? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair; Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Guppiansyah, S.P. Muhammad Rusli dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,-… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 4 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 60 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr Mahkamah Agung, 15 Sep 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Ansori S.Pd.I bin Humaidi
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2026)
Vonis 1 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Aan Gunawan Wibisono
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi