Swasta · Kabupaten Tulang Bawang, Lampung
Guntur Abdul Nasser bin Abdul Azis
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 10 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- Rp 3,7 miliar
- Uang pengganti
- Rp 1,4 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Pungutan dana DAK Fisik Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang (2019-2020)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Manager Koperasi BMW Kependidikan Kabupaten Tulang Bawang bersama Kepala Dinas Pendidikan melakukan pungutan sebesar 12,5% (10% untuk Kecamatan Rawajitu Selatan) dari dana DAK Fisik Pendidikan Tahun Anggaran 2019 yang diterima sekolah-sekolah. Pungutan berlangsung antara September 2019 hingga Februari 2020 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.670.239.750 berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Karang Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk (2021-10-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 3,7 miliar Uang pengganti: Rp 710 juta
5 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Oktober 2021 | PN Tipikor Tanjung KarangNomor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk Menyatakan Terdakwa GUNTUR ABDUL NASSER BIN ABDUL AZIS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA dan BERLANJUT? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primer : ? Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) , ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 710 juta |
| Kasasi MA27 April 2022 | Mahkamah AgungNomor 1559 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Tanjung Karang (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Tanjung Karang Nomor 15/PID.SUS-TPK/2021/PT TJK (2021-11-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 710 juta
5 tahun penjara (Banding 15/PID.SUS-TPK/2021/PT TJK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding24 November 2021 | PT Tanjung KarangNomor 15/PID.SUS-TPK/2021/PT TJK Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 26/PID.Sus.TPK/2021/PN Tjk tanggal 21 Oktober 2021 sepanjang mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan dan lamanya pidana Subsider Uang Pengganti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa GUNTUR ABDUL NASSER BIN ABDUL AZIS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA dan BERLANJUT? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primer ; Menghukum Terdakwa GUNTUR ABDUL… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 710 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk Mahkamah Agung, 21 Okt 2021
- Putusan Kasasi MA Nomor 1559 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 27 Apr 2022
- Putusan Banding Nomor 15/PID.SUS-TPK/2021/PT TJK Mahkamah Agung, 24 Nov 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir