Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kabupaten Tulang Bawang, Lampung

Guntur Abdul Nasser bin Abdul Azis

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
10 tahun 6 bulan
Nilai perkara
Rp 3,7 miliar
Uang pengganti
Rp 1,4 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Pungutan dana DAK Fisik Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang (2019-2020)

2019-2020 · Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Manager Koperasi BMW Kependidikan Kabupaten Tulang Bawang bersama Kepala Dinas Pendidikan melakukan pungutan sebesar 12,5% (10% untuk Kecamatan Rawajitu Selatan) dari dana DAK Fisik Pendidikan Tahun Anggaran 2019 yang diterima sekolah-sekolah. Pungutan berlangsung antara September 2019 hingga Februari 2020 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.670.239.750 berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Karang Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk (2021-10-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 3,7 miliar Uang pengganti: Rp 710 juta

5 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk)
Putusan perkara Pungutan dana DAK Fisik Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang (2019-2020)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor21 Oktober 2021 PN Tipikor Tanjung KarangNomor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk Menyatakan Terdakwa GUNTUR ABDUL NASSER BIN ABDUL AZIS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA dan BERLANJUT? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primer : ? Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) , ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 710 juta
Kasasi MA27 April 2022 Mahkamah AgungNomor 1559 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Tanjung Karang (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Tanjung Karang Nomor 15/PID.SUS-TPK/2021/PT TJK (2021-11-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 710 juta

5 tahun penjara (Banding 15/PID.SUS-TPK/2021/PT TJK)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Tanjung Karang (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding24 November 2021 PT Tanjung KarangNomor 15/PID.SUS-TPK/2021/PT TJK Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 26/PID.Sus.TPK/2021/PN Tjk tanggal 21 Oktober 2021 sepanjang mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan dan lamanya pidana Subsider Uang Pengganti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa GUNTUR ABDUL NASSER BIN ABDUL AZIS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA dan BERLANJUT? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primer ; Menghukum Terdakwa GUNTUR ABDUL… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 710 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru