Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Jambi

Gunawan bin Moch. Jamil

Swasta (Direktur CV. Bulan Sabit)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 4 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 364 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Jambi (2026)

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jambi Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb (2026-04-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 182 juta

1 tahun 2 bulan penjara (PN Tipikor 42/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Jambi (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor7 April 2026 PN Tipikor JambiNomor 42/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb Jamil tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu Primair melanggar Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 2 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 182 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Jambi (2026)

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jambi Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb (2026-04-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 182 juta

1 tahun 2 bulan penjara (PN Tipikor 42/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Jambi (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor7 April 2026 PN Tipikor JambiNomor 42/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb Jamil tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu Primair melanggar Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 2 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 182 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru