Gokma Siregar
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 123 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 95/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn (2024-12-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 123 juta
3 tahun penjara (PN Tipikor 95/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 Desember 2024 | PN Tipikor MedanNomor 95/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Menyatakan Terdakwa Gokma Siregar tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh Karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Gokma Siregar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak ?Pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gokma Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 10 miliar Uang pengganti Rp 123 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 95/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Mahkamah Agung, 2 Des 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir