Gempa Tambunan
Wiraswasta/Kepala Desa Desa Aek Nabara
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 389 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Februari 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 170/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn (2026-02-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 389 juta
3 tahun penjara (PN Tipikor 170/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Februari 2026 | PN Tipikor MedanNomor 170/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Gempa Tambunan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukanTindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 60 (enam puluh) hari; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.389.111.841,37 (tiga ratus delapan puluh sembilan juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 389 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 170/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn Mahkamah Agung, 23 Feb 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir