Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Jawa Timur

Gathot Purwanto bin Supardi

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 639 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Juli 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama April 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 106/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby (2022-04-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 639 juta

4 tahun penjara (PN Tipikor 106/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor26 April 2022 PN Tipikor SurabayaNomor 106/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby GATHOT PURWANTO, M.Si Bin SUPARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana K orupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Kedua.; GATHOT PURWANTO, M.Si Bin SUPARDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; GATHOT PURWANTO, M.Si Bin SUPARDI untuk membayar uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 639 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru