Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Papua

Frans Pakage

Pegawai Negeri Sipil

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Jayapura (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jayapura Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jap (2023-09-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

5 tahun penjara (PN Tipikor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jap)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Jayapura (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor15 September 2023 PN Tipikor JayapuraNomor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jap MENGADILI: Menyatakan Terdakwa FRANS PAKAGE tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa FRANS PAKAGE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi?, sebagaimana dalam dakwaan subsider ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima) tahun, dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00( delapan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 800 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Jayapura (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Jayapura (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor28 September 2022 PN Tipikor JayapuraNomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jap MENETAPKAN: Menyatakan penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima; Memerintahkan mengembalikan berkas perkara Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PNJap kepada Penuntut Umum; Membebankan biaya perkara kepada negara; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru