Jaksa/Polisi/KPK · Papua Barat
Franco Napoleon Elwarin
Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Manokwari (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Manokwari Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk (2025-02-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1 miliar
3 tahun penjara (PN Tipikor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 Februari 2025 | PN Tipikor ManokwariNomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa FRANCO NAPOLEON ELWARIN tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? tindak pidana korupsi ? sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer; Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? tindak pidana korupsi ? sebagaimana dalam dakwaan Subsider Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 3 ( tiga) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 1 miliar |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Manokwari (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Manokwari Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk (2025-02-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1 miliar
3 tahun penjara (PN Tipikor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 Februari 2025 | PN Tipikor ManokwariNomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa FRANCO NAPOLEON ELWARIN tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? tindak pidana korupsi ? sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer; Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? tindak pidana korupsi ? sebagaimana dalam dakwaan Subsider Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 3 ( tiga) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 1 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk Mahkamah Agung, 17 Feb 2025
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk Mahkamah Agung, 17 Feb 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir