Fitria Nengsih
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan
- Vonis akhir
- 6 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Pekanbaru (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pekanbaru Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr (2025-03-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (PN Tipikor 64/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 Maret 2025 | PN Tipikor PekanbaruNomor 64/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr Menyatakan Terdakwa FITRIA NENGSIH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FITRIA NENGSIH… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 250 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Pekanbaru (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pekanbaru Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr (2023-08-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 Agustus 2023 | PN Tipikor PekanbaruNomor 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa FITRIA NENGSIH telah terbukti secara Sahdan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan 6… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr Mahkamah Agung, 24 Mar 2025
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr Mahkamah Agung, 24 Agu 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir