ASN/Pejabat · Sumatera Selatan
Firmansyah Haris
PNS/ASN (Kepala Bidang Tanaman Pangan)
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 156 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Desember 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 6 bulan (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Januari 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg (2023-01-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 156 juta
2 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 66/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 Januari 2023 | PN Tipikor PalembangNomor 66/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg Bin Abdul Haris Nasution (Alm) , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakorupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam D akwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Bin Abdul Haris Nasution (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakorupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam D akwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjaraselama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan pidana denda se jumlah Rp 250.000.000,00 ( dua ratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 156 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg Mahkamah Agung, 11 Jan 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 27 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Budi Patarai M. Si
Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2019)
Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi