Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Sumatera Barat

Firman Sabolak

Petani/Pekebun (Kepala Desa Katurei tahun 2017 sampai dengan tahun 2019)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 403 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Padang Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG (2025-02-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 403 juta

3 tahun 6 bulan penjara (Banding 1/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor20 Desember 2024 PN Tipikor PadangNomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg MENGADILI: MenyatakanTerdakwaFIRMAN SABOLAKtersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan ?Tindak PidanaKorupsi secara Bersama-sama?sebagaimana dimaksudkan dalam DakwaanPrimer; Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama4(empat) tahundan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlahRp… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 403 juta
Banding20 Februari 2025 PT PadangNomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG MENGADILI SENDIRI Menyatakan Terdakwa FIRMAN SABOLAK tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama??? sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Primer; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa FIRMAN SABOLAK tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama??? sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 403 juta
Kasasi MA16 Juli 2025 Mahkamah AgungNomor 6788 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Penuntut Umum; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdul Suyono

    Pemerasan calon perangkat desa

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Sumarjiono

    Pemerasan calon perangkat desa di Pati

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru