Firman Sabolak
Petani/Pekebun (Kepala Desa Katurei tahun 2017 sampai dengan tahun 2019)
- Vonis akhir
- 3 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 403 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Padang Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG (2025-02-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 403 juta
3 tahun 6 bulan penjara (Banding 1/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Desember 2024 | PN Tipikor PadangNomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg MENGADILI: MenyatakanTerdakwaFIRMAN SABOLAKtersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan ?Tindak PidanaKorupsi secara Bersama-sama?sebagaimana dimaksudkan dalam DakwaanPrimer; Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama4(empat) tahundan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlahRp… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 403 juta |
| Banding20 Februari 2025 | PT PadangNomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG MENGADILI SENDIRI Menyatakan Terdakwa FIRMAN SABOLAK tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama??? sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Primer; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa FIRMAN SABOLAK tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama??? sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 403 juta |
| Kasasi MA16 Juli 2025 | Mahkamah AgungNomor 6788 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Penuntut Umum; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg Mahkamah Agung, 20 Des 2024
- Putusan Banding Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT PDG Mahkamah Agung, 20 Feb 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 6788 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 16 Jul 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi