Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Kabupaten Rokan Hulu, Riau

Firdaus

Wiraswasta (Kepala Desa Menaming Tahun 2014 sampai dengan Januari 2020)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
Rp 347 juta
Uang pengganti
Rp 347 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Februari 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Oktober 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi dana desa Menaming, Kabupaten Rokan Hulu (2019)

2019 · dana desa

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Kepala Desa Menaming mengelola dan mengambil alih pengelolaan keuangan desa serta meminta sebagian besar uang desa dari bendahara untuk kepentingan pribadi. Perbuatan dilakukan pada Tahun Anggaran 2019 di Desa Menaming, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Berdasarkan perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp346.692.745. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pekanbaru Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr (2021-10-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 347 juta Uang pengganti: Rp 347 juta

2 tahun penjara (PN Tipikor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr)
Putusan perkara Korupsi dana desa Menaming, Kabupaten Rokan Hulu (2019)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor22 Oktober 2021 PN Tipikor PekanbaruNomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Firdaus Alias Pak Kades Alias Fir Bin Rustam tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Firdaus Alias Pak Kades Alias Fir Bin Rustam dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Firdaus Alias Pak Kades Alias FIR Bin Rustam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Firdaus Alias Pak Kades Alias Fir Bin Rustam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 5 miliar Uang pengganti Rp 347 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdul Suyono

    Pemerasan calon perangkat desa

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Sumarjiono

    Pemerasan calon perangkat desa di Pati

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru