Desa · Kabupaten Rokan Hulu, Riau
Firdaus
Wiraswasta (Kepala Desa Menaming Tahun 2014 sampai dengan Januari 2020)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- Rp 347 juta
- Uang pengganti
- Rp 347 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Februari 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Oktober 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi dana desa Menaming, Kabupaten Rokan Hulu (2019)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Kepala Desa Menaming mengelola dan mengambil alih pengelolaan keuangan desa serta meminta sebagian besar uang desa dari bendahara untuk kepentingan pribadi. Perbuatan dilakukan pada Tahun Anggaran 2019 di Desa Menaming, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Berdasarkan perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp346.692.745. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pekanbaru Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr (2021-10-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 347 juta Uang pengganti: Rp 347 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 Oktober 2021 | PN Tipikor PekanbaruNomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Firdaus Alias Pak Kades Alias Fir Bin Rustam tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Firdaus Alias Pak Kades Alias Fir Bin Rustam dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Firdaus Alias Pak Kades Alias FIR Bin Rustam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Firdaus Alias Pak Kades Alias Fir Bin Rustam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 5 miliar Uang pengganti Rp 347 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr Mahkamah Agung, 22 Okt 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi