Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Nusa Tenggara Timur

Ferry Oktaviano

Swasta (Direktur PT. Mahira Anugrah Abadi)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 219 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Januari 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun, putusan pertama Desember 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Kupang (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg (2022-12-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 219 juta

2 tahun penjara (PN Tipikor 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Kupang (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor19 Desember 2022 PN Tipikor KupangNomor 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg I WAYAN NIARTA, M.Kes, Terdakwa 2 ISWANDI ILYAS, SE Alias DEDE dan Terdakwa 3FERRY OKTAVIANO, SEtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3 dari dakwaan Kesatu Primer tersebut; I WAYAN NIARTA, M.Kes, Terdakwa 2 ISWANDI ILYAS, SE Alias DEDE dan Terdakwa 3FERRY OKTAVIANO, SEtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 219 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru