Ferinando Moay
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 12 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 140 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Mei 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 12 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Januari 2022, putusan terakhir April 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Jayapura (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jayapura Nomor 5/PID.SUS-TPK/2022/PT JAP (2022-04-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 140 juta
12 tahun penjara (Banding 5/PID.SUS-TPK/2022/PT JAP)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 Januari 2022 | PN Tipikor JayapuraNomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap Menyatakan Terdakwa Ferinando Moay Alias Ferinando Alias Feri tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Ferinando Moay Alias Ferinando Alias Feri oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Ferinando Moay Alias Ferinando Alias Feri, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 140 juta |
| Banding7 April 2022 | PT JayapuraNomor 5/PID.SUS-TPK/2022/PT JAP MENGADILI SENDIRI: Menyatakan Terdakwa FERINANDO MOAY alias FERNANDO alias FERY, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan primer; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun, denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah), dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 12 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 140 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap Mahkamah Agung, 7 Jan 2022
- Putusan Banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2022/PT JAP Mahkamah Agung, 7 Apr 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir