Fentje
Desa Kakullasan Kecamatan Tommo Kabupaten
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 812 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Mamuju (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Mamuju Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mam (2024-06-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 812 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mam)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Juni 2024 | PN Tipikor MamujuNomor 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mam Menyatakan Terdakwa Fentje telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi ?; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahundan Pidana denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun; Menjatuhkan pidana tambahan berupa Uang Pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp.812.067.240,00 (Delapan Ratus Dua Belas Juta Enam Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Empat Puluh Rupiah), jika… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 812 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mam Mahkamah Agung, 5 Jun 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir