Fauzi Azhari
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun 3 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 34 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 20/PID.TPK/2023/PT BDG (2023-06-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 34 juta
4 tahun 3 bulan penjara (Banding 20/PID.TPK/2023/PT BDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 April 2023 | PN Tipikor BandungNomor 110/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa FAUZI AZHARI tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa FAUZI AZHARI tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan Subsidair; Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa dengan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; Menjatuhkan pidana tambahan untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Uang pengganti Rp 34 juta |
| Banding12 Juni 2023 | PT BandungNomor 20/PID.TPK/2023/PT BDG M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum. - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri BandungNomor 110/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg tanggal 17 April 2023yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana pokok dan denda kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa FAUZI AZHARI tersebut diatas,terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakorupsi secara Bersama-samasebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 3 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 34 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 110/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg Mahkamah Agung, 17 Apr 2023
- Putusan Banding Nomor 20/PID.TPK/2023/PT BDG Mahkamah Agung, 12 Jun 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir