Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Aceh

Fatwa Amri Amd. Par bin Abdul Wahab Taib

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 83,1 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna (2022-11-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 83,1 juta

1 tahun penjara (PN Tipikor 41/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor4 November 2022 PN Tipikor Banda AcehNomor 41/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna Bin Abdul Wahab Taib tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Fatwa Amri, A.Md. Bin Abdul Wahab Taib tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 83,1 juta
Kasasi MA8 Juni 2023 Mahkamah AgungNomor 2131 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Banda Aceh (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Putusan perkara Perkara korupsi di PT Banda Aceh (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding28 Desember 2022 PT Banda AcehNomor 33/PID.SUS/TIPKOR/2022/PT BNA Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 04 November 2022 Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru