Fathor Rachman
Wiraswasta (Mantan Kepala Desa Laden)
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 180 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 95/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby (2025-01-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 180 juta
1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 95/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 Januari 2025 | PN Tipikor SurabayaNomor 95/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby MENGADILI: Menyatakan Terdakwa FATHOR RACHMAN tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 180 juta |
| Banding26 Februari 2025 | PT SurabayaNomor 16/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 95/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby tanggal 15 Januari 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA7 Agustus 2025 | Mahkamah AgungNomor 6614 K/PID.SUS/2025 - Tolak Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan redaksi uang pengganti menjadi Uang Pengganti sebesar Rp179.913.259,50 (seratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus tiga belas ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah koma lima puluh sen) yang diperhitungkan dengan uang sebesar Rp105.198.500,00 (seratus lima juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) yang dititipkan ke Kas Desa Laden sesuai barang bukti nomor urut 100 (seratus) dan sebesar Rp74.714.759,50 (tujuh puluh empat juta tujuh ratus empat belas ribu tujuh ratus lima puluh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Uang pengganti Rp 180 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 95/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby Mahkamah Agung, 15 Jan 2025
- Putusan Banding Nomor 16/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Mahkamah Agung, 26 Feb 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 6614 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 7 Agu 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi