Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Jawa Timur

Fathor Rachman

Wiraswasta (Mantan Kepala Desa Laden)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 180 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 95/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby (2025-01-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 180 juta

1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 95/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor15 Januari 2025 PN Tipikor SurabayaNomor 95/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby MENGADILI: Menyatakan Terdakwa FATHOR RACHMAN tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 180 juta
Banding26 Februari 2025 PT SurabayaNomor 16/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 95/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby tanggal 15 Januari 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA7 Agustus 2025 Mahkamah AgungNomor 6614 K/PID.SUS/2025 - Tolak Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan redaksi uang pengganti menjadi Uang Pengganti sebesar Rp179.913.259,50 (seratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus tiga belas ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah koma lima puluh sen) yang diperhitungkan dengan uang sebesar Rp105.198.500,00 (seratus lima juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) yang dititipkan ke Kas Desa Laden sesuai barang bukti nomor urut 100 (seratus) dan sebesar Rp74.714.759,50 (tujuh puluh empat juta tujuh ratus empat belas ribu tujuh ratus lima puluh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana Uang pengganti Rp 180 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdul Suyono

    Pemerasan calon perangkat desa

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Sumarjiono

    Pemerasan calon perangkat desa di Pati

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru