Faisal
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 12 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2,1 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2020)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palu Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal (2020-11-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,1 miliar
6 tahun penjara (PN Tipikor 34/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 November 2020 | PN Tipikor PaluNomor 34/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal MENGADILI : Menyatakan Terdakwa FAISAL, S.Kom terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yaitu melanggar Pasal 8 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;sebagaimana dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FAISAL, S.Kom dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa menjalani… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 5 miliar Uang pengganti Rp 1,1 miliar |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2020)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palu Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal (2020-11-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,1 miliar
6 tahun penjara (PN Tipikor 34/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 November 2020 | PN Tipikor PaluNomor 34/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal MENGADILI : Menyatakan Terdakwa FAISAL, S.Kom terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yaitu melanggar Pasal 8 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;sebagaimana dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FAISAL, S.Kom dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa menjalani… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 5 miliar Uang pengganti Rp 1,1 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal Mahkamah Agung, 5 Nov 2020
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal Mahkamah Agung, 5 Nov 2020
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir