Fadly Alamrie
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun 5 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 59,9 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar November 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 5 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama April 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Manado (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Manado Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd (2024-04-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 59,9 juta
1 tahun 5 bulan penjara (PN Tipikor 30/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 April 2024 | PN Tipikor ManadoNomor 30/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd Menyatakan Terdakwa FADLI ALAMRIE, S.E., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa FADLI ALAMRIE, S.E., dari dakwaan Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa FADLI ALAMRI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FADLI ALAMRIE, S.E., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan dan denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 5 bulan Denda Rp 5 miliar Uang pengganti Rp 59,9 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd Mahkamah Agung, 24 Apr 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir