Euis Heryani
Pensiunan PNS (Mantan Ketua KKMTs Provinsi Jawa Barat Periode 2015 s/d 2018)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 3,2 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg (2023-07-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 3,2 miliar
4 tahun penjara (PN Tipikor 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor3 Juli 2023 | PN Tipikor BandungNomor 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa EUIS HERYANI tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa EUIS HERYANI dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa EUIS HERYANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan SUBSIDAIR; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EUIS HERYANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp.400.000.000 (empat ratus juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 3,2 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg Mahkamah Agung, 3 Jul 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir