Lainnya · Kejaksaan
Erwin Setyawan
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 6 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,9 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2025)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 5394 K/PID.SUS/2026 (2026-06-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,9 miliar
6 tahun 6 bulan penjara (Kasasi 5394 K/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 November 2025 | PN Tipikor SurabayaNomor 106/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa ERWIN SETYAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 5 00.000.000, - ( lima ratus juta rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 ( enam ) bulan; Menghukum Terdakwa ERWIN SETYAWAN untuk membayar Uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun 6 bulan Denda Rp 5 Uang pengganti Rp 1,9 miliar |
| Kasasi MA9 Juni 2026 | Mahkamah AgungNomor 5394 K/PID.SUS/2026 Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa dengan perbaikan pidana penjara menjadi 6 tahun 6 bulan dan denda 300 juta subsidair 100 hari penjara, - UP sebesar Rp1.888.811.250,00 dikompensasikan sebesar Rp637.665.750,00 sehingga sisa UP. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun 6 bulan |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 106/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby Mahkamah Agung, 21 Nov 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 5394 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 9 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Ansori S.Pd.I bin Humaidi
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2026)
Vonis 1 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Aan Gunawan Wibisono
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi