Daftar Koruptor Lapor Cari nama

DPRD · Kalimantan Barat

Erry Iriansyah

Anggota DPRD Prov. Kalimantan Barat

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 19,2 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Juli 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Pontianak (2023)

Pencucian uang

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pontianak Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk (2023-07-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 19,2 miliar

6 tahun penjara (PN Tipikor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Pontianak (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor27 Juli 2023 PN Tipikor PontianakNomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk MH., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan KESATU Primair; Membebaskan Terdakwa ERRY IRIANSYAH, ST. MH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? Korupsi Secara Bersama-sama? dan mekukan Tindap pidana Pencucian Uang sebagaimana Dakwaan Kesatu Subsidair Dan Kedua Pertama; MH ., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dan denda se jumlah Rp. 50 0.000.000,- ( lima juta rupiah) , dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 50 Uang pengganti Rp 19,2 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru