Erry Iriansyah
Anggota DPRD Prov. Kalimantan Barat
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 19,2 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Juli 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Pontianak (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pontianak Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk (2023-07-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 19,2 miliar
6 tahun penjara (PN Tipikor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Juli 2023 | PN Tipikor PontianakNomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk MH., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan KESATU Primair; Membebaskan Terdakwa ERRY IRIANSYAH, ST. MH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? Korupsi Secara Bersama-sama? dan mekukan Tindap pidana Pencucian Uang sebagaimana Dakwaan Kesatu Subsidair Dan Kedua Pertama; MH ., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dan denda se jumlah Rp. 50 0.000.000,- ( lima juta rupiah) , dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 50 Uang pengganti Rp 19,2 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk Mahkamah Agung, 27 Jul 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir