BUMN/BUMD · Kabupaten Boalemo, Gorontalo
Erman Leonard Paerah Alias
Karyawan BUMD (Mantan Kepala Pemasaran Kredit Bank SulutGo Cabang Tilamuta periode 2013 sampai dengan 2017)
- Vonis akhir
- 13 tahun 8 bulan
- Nilai perkara
- Rp 483 juta
- Uang pengganti
- Rp 12,1 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
3 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 03
Korupsi kredit usaha mikro Bank SulutGo Cabang Tilamuta, Kabupaten Boalemo (2016-2017)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Kepala Seksi Pemasaran Bank SulutGo Cabang Tilamuta menyetujui dan mencairkan Kredit Usaha Mikro Sejahtera (KUMS) kepada debitur yang tidak memenuhi syarat pada tahun 2016 sampai 2017. Kredit dicairkan dengan menggunakan nama orang lain dan dana digunakan di luar kepentingan debitur. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp483.042.220 berdasarkan laporan BPK. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Gorontalo Nomor 4/PID.SUS-TPK/2024/PT GTO (2024-04-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 483 juta Uang pengganti: Rp 11,9 miliar
10 tahun penjara (Banding 4/PID.SUS-TPK/2024/PT GTO)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 Maret 2024 | PN Tipikor GorontaloNomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto MENGADILI Menyatakan Terdakwa ERMAN LEONARD PAERAH, SE. alias ERMAN tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Membebaskan Terdakwa ERMAN LEONARD PAERAH, SE. alias ERMAN dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ERMAN LEONARD PAERAH, SE. alias ERMAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Denda Rp 50 juta |
| Banding29 April 2024 | PT GorontaloNomor 4/PID.SUS-TPK/2024/PT GTO MENGADILI SENDIRI: - Menyatakan Terdakwa ERMAN LEONARD PAERAH,SE tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun; - Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp11.913.356.022,00 (sebelas milyar sembilan ratus tiga belas juta tiga ratus lima puluh enam ribu dua… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 10 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 11,9 miliar |
| Kasasi MA9 Oktober 2024 | Mahkamah AgungNomor 6525 K/PID.SUS/2024 Tolak Kasasi Penuntut Umum, Tolak Kasasi Terdakwa dengan perbaikan redaksi kualifikasi menjadi melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut yang dilakukan bersama-sama Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 03
Perkara korupsi di PN Tipikor Gorontalo (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Gorontalo Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto (2021-10-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 8 bulan penjara (PN Tipikor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Oktober 2021 | PN Tipikor GorontaloNomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto Alias ERMAN tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Alias ERMAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 8 bulan Denda Rp 50 juta |
| Kasasi MA31 Maret 2022 | Mahkamah AgungNomor 1431 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 03 dari 03
Perkara korupsi di PT Gorontalo (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Gorontalo Nomor 9/PID.SUS-TPK/2021/PT GTO (2021-11-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 200 juta
2 tahun penjara (Banding 9/PID.SUS-TPK/2021/PT GTO)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding29 November 2021 | PT GorontaloNomor 9/PID.SUS-TPK/2021/PT GTO Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto tanggal 5 Oktober 2021 yang dimintakan banding tersebut, sekedar menyangkut lamanya penjatuhan pidana dan pidana tambahan pembayaran uang pengganti, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa ERMAN LEONARD PAERAH, SE. Alias ERMAN tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Alias… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto Mahkamah Agung, 28 Mar 2024
- Putusan Banding Nomor 4/PID.SUS-TPK/2024/PT GTO Mahkamah Agung, 29 Apr 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 6525 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 9 Okt 2024
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto Mahkamah Agung, 5 Okt 2021
- Putusan Kasasi MA Nomor 1431 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 31 Mar 2022
- Putusan Banding Nomor 9/PID.SUS-TPK/2021/PT GTO Mahkamah Agung, 29 Nov 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir