Daftar Koruptor Lapor Cari nama

BUMN/BUMD · Kabupaten Boalemo, Gorontalo

Erman Leonard Paerah Alias

Karyawan BUMD (Mantan Kepala Pemasaran Kredit Bank SulutGo Cabang Tilamuta periode 2013 sampai dengan 2017)

Kejaksaan
Vonis akhir
13 tahun 8 bulan
Nilai perkara
Rp 483 juta
Uang pengganti
Rp 12,1 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

3 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 03

Korupsi kredit usaha mikro Bank SulutGo Cabang Tilamuta, Kabupaten Boalemo (2016-2017)

kredit/perbankan

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Kepala Seksi Pemasaran Bank SulutGo Cabang Tilamuta menyetujui dan mencairkan Kredit Usaha Mikro Sejahtera (KUMS) kepada debitur yang tidak memenuhi syarat pada tahun 2016 sampai 2017. Kredit dicairkan dengan menggunakan nama orang lain dan dana digunakan di luar kepentingan debitur. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp483.042.220 berdasarkan laporan BPK. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Gorontalo Nomor 4/PID.SUS-TPK/2024/PT GTO (2024-04-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 483 juta Uang pengganti: Rp 11,9 miliar

10 tahun penjara (Banding 4/PID.SUS-TPK/2024/PT GTO)
Putusan perkara Korupsi kredit usaha mikro Bank SulutGo Cabang Tilamuta, Kabupaten Boalemo (2016-2017)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor28 Maret 2024 PN Tipikor GorontaloNomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto MENGADILI Menyatakan Terdakwa ERMAN LEONARD PAERAH, SE. alias ERMAN tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Membebaskan Terdakwa ERMAN LEONARD PAERAH, SE. alias ERMAN dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ERMAN LEONARD PAERAH, SE. alias ERMAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana Denda Rp 50 juta
Banding29 April 2024 PT GorontaloNomor 4/PID.SUS-TPK/2024/PT GTO MENGADILI SENDIRI: - Menyatakan Terdakwa ERMAN LEONARD PAERAH,SE tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun; - Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp11.913.356.022,00 (sebelas milyar sembilan ratus tiga belas juta tiga ratus lima puluh enam ribu dua… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 10 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 11,9 miliar
Kasasi MA9 Oktober 2024 Mahkamah AgungNomor 6525 K/PID.SUS/2024 Tolak Kasasi Penuntut Umum, Tolak Kasasi Terdakwa dengan perbaikan redaksi kualifikasi menjadi melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut yang dilakukan bersama-sama Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 03

Perkara korupsi di PN Tipikor Gorontalo (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Gorontalo Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto (2021-10-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun 8 bulan penjara (PN Tipikor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Gorontalo (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 Oktober 2021 PN Tipikor GorontaloNomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto Alias ERMAN tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Alias ERMAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 8 bulan Denda Rp 50 juta
Kasasi MA31 Maret 2022 Mahkamah AgungNomor 1431 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 03 dari 03

Perkara korupsi di PT Gorontalo (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Gorontalo Nomor 9/PID.SUS-TPK/2021/PT GTO (2021-11-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 200 juta

2 tahun penjara (Banding 9/PID.SUS-TPK/2021/PT GTO)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Gorontalo (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding29 November 2021 PT GorontaloNomor 9/PID.SUS-TPK/2021/PT GTO Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto tanggal 5 Oktober 2021 yang dimintakan banding tersebut, sekedar menyangkut lamanya penjatuhan pidana dan pidana tambahan pembayaran uang pengganti, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa ERMAN LEONARD PAERAH, SE. Alias ERMAN tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Alias… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 200 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru