Endi Purwanto bin Erli
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 14 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Karang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Karang Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk (2023-01-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 7 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 25/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 Januari 2023 | PN Tipikor Tanjung KarangNomor 25/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk Menyatakan Terdakwa Terdakwa Endi Purwanto tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana pada dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Endi Purwanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 10.000.000,00,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.7.000.000,00 (tujuh juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 7 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Karang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Karang Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk (2023-01-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 7 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 25/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 Januari 2023 | PN Tipikor Tanjung KarangNomor 25/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk Menyatakan Terdakwa Terdakwa Endi Purwanto tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana pada dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Endi Purwanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 10.000.000,00,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.7.000.000,00 (tujuh juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 7 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk Mahkamah Agung, 11 Jan 2023
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk Mahkamah Agung, 11 Jan 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir