ASN/Pejabat · Kalimantan Timur
Endang Ali Yusrie Badar
Karyawan Honorer
- Vonis akhir
- 1 tahun 8 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 440 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Maret 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 8 bulan, putusan pertama Juni 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr (2024-06-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 440 juta
1 tahun 8 bulan penjara (PN Tipikor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 Juni 2024 | PN Tipikor SamarindaNomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr Menyatakan Terdakwa Endang Ali Yusrie Badar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?melakukan tindak pidana korupsi? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Endang Ali Yusrie Badar dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan dan denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak Terdakwa bayar, maka Terdakwa harus menjalani pidana kurungan sebagai pengganti denda yang tidak dibayar selama 1 (satu)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 8 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 440 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr Mahkamah Agung, 4 Jun 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir