Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Kalimantan Timur

Encek Unguria Riarinda Firgasih

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
14 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 54,9 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr (2021-03-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 27,4 miliar

7 tahun penjara (PN Tipikor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor15 Maret 2021 PN Tipikor SamarindaNomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa I ISMUNANDAR dan Terdakwa II ENCEK UNGURIA RIARINDA FIRGASIH , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ?secara bersama-sama melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan ? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Alternatif Pertama; Menyatakan Terdakwa I ISMUNANDAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ? secara bersama-sama melakukan beberapa perbuatan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 27,4 miliar Hak politik dicabut 5 tahun

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr (2021-03-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 27,4 miliar

7 tahun penjara (PN Tipikor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor15 Maret 2021 PN Tipikor SamarindaNomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa I ISMUNANDAR dan Terdakwa II ENCEK UNGURIA RIARINDA FIRGASIH , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ?secara bersama-sama melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan ? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Alternatif Pertama; Menyatakan Terdakwa I ISMUNANDAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ? secara bersama-sama melakukan beberapa perbuatan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 27,4 miliar Hak politik dicabut 5 tahun

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru