Encek Unguria Riarinda Firgasih
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 14 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 54,9 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr (2021-03-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 27,4 miliar
7 tahun penjara (PN Tipikor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 Maret 2021 | PN Tipikor SamarindaNomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa I ISMUNANDAR dan Terdakwa II ENCEK UNGURIA RIARINDA FIRGASIH , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ?secara bersama-sama melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan ? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Alternatif Pertama; Menyatakan Terdakwa I ISMUNANDAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ? secara bersama-sama melakukan beberapa perbuatan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 27,4 miliar Hak politik dicabut 5 tahun |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr (2021-03-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 27,4 miliar
7 tahun penjara (PN Tipikor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 Maret 2021 | PN Tipikor SamarindaNomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa I ISMUNANDAR dan Terdakwa II ENCEK UNGURIA RIARINDA FIRGASIH , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ?secara bersama-sama melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan ? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Alternatif Pertama; Menyatakan Terdakwa I ISMUNANDAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ? secara bersama-sama melakukan beberapa perbuatan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 27,4 miliar Hak politik dicabut 5 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr Mahkamah Agung, 15 Mar 2021
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr Mahkamah Agung, 15 Mar 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir