Emping
Pelajar/Mahasiswa
- Vonis akhir
- 8 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 354
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Agustus 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama September 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks (2024-09-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 354
8 bulan penjara (PN Tipikor 47/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 September 2024 | PN Tipikor MakassarNomor 47/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Menyatakan Terdakwa I EMPING, Terdakwa II IRFANdan Terdakwa III IDRUS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I EMPING, Terdakwa II IRFAN dan Terdakwa III IDRUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I EMPING, Terdakwa II IRFAN dan Terdakwa III IDRUS oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 bulan Denda Rp 10 Uang pengganti Rp 354 |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Mahkamah Agung, 19 Sep 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir