Emelda
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Maret 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun, putusan pertama Februari 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Pontianak (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pontianak Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk (2022-02-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 73/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 Februari 2022 | PN Tipikor PontianakNomor 73/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk M E N G A D I L I 1.Menyatakan Terdakwa I KORNIAWAN Als IWAN Bin (Alm) TAMRIN, Terdakwa II EMELDA Als EMEL Binti (Alm) MULYANI, Terdakwa III TRI SUTOMO Als TOMO Bin (Alm) NADIRLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA ? sebagaimana dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu ) tahun; Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa I KORNIAWAN Alias IWAN… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk Mahkamah Agung, 8 Feb 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir