Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Sumatera Utara

Elviera

Notaris

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun 2 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1673 PK/PID.SUS/2024 (2024-10-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

2 tahun 8 bulan penjara (PK 1673 PK/PID.SUS/2024)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor23 Desember 2022 PN Tipikor MedanNomor 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn Menyatakan Terdakwa Elviera, S.H., M.Kn., tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Kesatu, Dakwaan Primair Kedua dan Dakwaan Subsidair pertama; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut; Menyatakan Terdakwa Elviera, S.H., M.Kn., tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak ?pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 10 miliar
Banding9 Maret 2023 PT MedanNomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PT MDN Sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa ELVIERA, S.H., M.Kn., tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Kesatu, Dakwaan Primair Kedua dan Dakwaan Subsidair Pertama; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut; Menyatakan Terdakwa ELVIERA, S.H., M.Kn., tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak ?pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Kedua;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 10 miliar
Peninjauan Kembali MA9 Oktober 2024 Mahkamah AgungNomor 1673 PK/PID.SUS/2024 Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Terpidana, batal JJ, mengadili kembaliTerbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b (subsidair kesatu) juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP, pidana penjara 2 tahun 8 bulan, denda 100 juta subsidair 1 bulan kurungan Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 8 bulan

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 42/PID.SUS-TPK/2022/PN (2022-12-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 42/PID.SUS-TPK/2022/PN)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor23 Desember 2022 PN Tipikor MedanNomor 42/PID.SUS-TPK/2022/PN MENGADILI:1.Menyatakan Terdakwa Elviera, S.H., M.Kn., tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Kesatu, Dakwaan Primair Kedua dan Dakwaan Subsidair pertama;2.Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut;3.Menyatakan Terdakwa Elviera, S.H., M.Kn., tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak ?pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair kedua;4.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 10 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru