Elviera
Notaris
- Vonis akhir
- 4 tahun 2 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1673 PK/PID.SUS/2024 (2024-10-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun 8 bulan penjara (PK 1673 PK/PID.SUS/2024)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Desember 2022 | PN Tipikor MedanNomor 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn Menyatakan Terdakwa Elviera, S.H., M.Kn., tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Kesatu, Dakwaan Primair Kedua dan Dakwaan Subsidair pertama; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut; Menyatakan Terdakwa Elviera, S.H., M.Kn., tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak ?pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 10 miliar |
| Banding9 Maret 2023 | PT MedanNomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PT MDN Sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa ELVIERA, S.H., M.Kn., tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Kesatu, Dakwaan Primair Kedua dan Dakwaan Subsidair Pertama; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut; Menyatakan Terdakwa ELVIERA, S.H., M.Kn., tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak ?pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Kedua;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 10 miliar |
| Peninjauan Kembali MA9 Oktober 2024 | Mahkamah AgungNomor 1673 PK/PID.SUS/2024 Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Terpidana, batal JJ, mengadili kembaliTerbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b (subsidair kesatu) juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP, pidana penjara 2 tahun 8 bulan, denda 100 juta subsidair 1 bulan kurungan Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 8 bulan |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 42/PID.SUS-TPK/2022/PN (2022-12-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 42/PID.SUS-TPK/2022/PN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Desember 2022 | PN Tipikor MedanNomor 42/PID.SUS-TPK/2022/PN MENGADILI:1.Menyatakan Terdakwa Elviera, S.H., M.Kn., tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Kesatu, Dakwaan Primair Kedua dan Dakwaan Subsidair pertama;2.Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut;3.Menyatakan Terdakwa Elviera, S.H., M.Kn., tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak ?pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair kedua;4.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 10 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn Mahkamah Agung, 23 Des 2022
- Putusan Banding Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PT MDN Mahkamah Agung, 9 Mar 2023
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1673 PK/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 9 Okt 2024
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 42/PID.SUS-TPK/2022/PN Mahkamah Agung, 23 Des 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir