Elpi Eriantoni bin
Pensiunan PNS/ASN
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2,1 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
3 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 03
Perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl (2025-05-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 480 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 Mei 2025 | PN Tipikor BengkuluNomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl Menyatakan Terdakwa I H AR RY WAHYUDI, S.Sos Als HARRY Als HERRY WAHYUDI BIN HUSNI THAMRIN dan Terdakwa II ELPI ERIANTONI BIN AYUDIN (Alm) tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair penuntut Umum; Menyatakan Para Terdakwa , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 480 juta |
Perkara 02 dari 03
Perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl (2024-06-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,7 miliar
6 tahun penjara (PN Tipikor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 Juni 2024 | PN Tipikor BengkuluNomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl Menyatakan Terdakwa ELPI ERIANTONI Bin (Alm) AYUDIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.668.211.200,00 (satu milyar enam ratus enam puluh delapan juta dua ratus sebelas ribu dua… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 1,7 miliar |
Perkara 03 dari 03
Perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl (2022-02-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 Februari 2022 | PN Tipikor BengkuluNomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl Bin AYUDIN (Alm) tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; Bin AYUDIN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi ?sesuai dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama1 (satu) Bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl Mahkamah Agung, 22 Mei 2025
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl Mahkamah Agung, 4 Jun 2024
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl Mahkamah Agung, 17 Feb 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir