Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Bengkulu

Elpi Eriantoni bin

Pensiunan PNS/ASN

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 2,1 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

3 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 03

Perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl (2025-05-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 480 juta

1 tahun penjara (PN Tipikor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor22 Mei 2025 PN Tipikor BengkuluNomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl Menyatakan Terdakwa I H AR RY WAHYUDI, S.Sos Als HARRY Als HERRY WAHYUDI BIN HUSNI THAMRIN dan Terdakwa II ELPI ERIANTONI BIN AYUDIN (Alm) tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair penuntut Umum; Menyatakan Para Terdakwa , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 480 juta

Perkara 02 dari 03

Perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu (2024)

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl (2024-06-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,7 miliar

6 tahun penjara (PN Tipikor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor4 Juni 2024 PN Tipikor BengkuluNomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl Menyatakan Terdakwa ELPI ERIANTONI Bin (Alm) AYUDIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.668.211.200,00 (satu milyar enam ratus enam puluh delapan juta dua ratus sebelas ribu dua… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 1,7 miliar

Perkara 03 dari 03

Perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu (2022)

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl (2022-02-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun penjara (PN Tipikor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor17 Februari 2022 PN Tipikor BengkuluNomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl Bin AYUDIN (Alm) tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; Bin AYUDIN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi ?sesuai dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama1 (satu) Bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru